Senin, 13 April 2009

PEMANFA’ATAN HARTA WAQAF

Oleh: Drs. H. Aprizaldi

Pengertian Waqaf
Dalam bahasa ‘Arab kata Waqaf dari segi etimologi berarti menahan, sedangkan dari istilah agama berarti menahan harta dan memberi manfa’atnya dijalan Allah. Maksudnya menahan pokok suatu harta kekayaan untuk tidak dimiliki oleh siapapun, sedangkan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan ibadah sesuai dengan ajaran agama Islam.

Komplikasi Hukum Islam pasal 215 ayat (1) mengartikan waqaf sebagai perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan tuntunan Islam.

Hukum Waqaf
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, waqaf hukumnya Sunnat atau sesuatu yang dianjurkan. Dasar hukumnya antara lain: Firman Allah: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)

Dalam Hadits Riwayat Muslim Dari Abu Hurairah Rasul bersabda: “Apabila telah meninggal salah seorang manusia maka putuslah semua amal ibadahnya kecuali tiga hal yaitu Shadaqah jariyah (Waqaf), ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang selalu mendo’akan orangtuanya.

Waqif
Waqif adalah orang, kelompok atau badan hukum yang mewaqafkan barang atau harta.

Barang atau benda yang diberikan seyogianya disesuaikan dengan kebutuhan. Apa gunanya memberikan cincin emas bermata berlian kepada orang yang tidak punya jari.


Nazir
Nazir adalah yang diserahi tugas mengurus harta waqaf, harus memelihara sesuai dengan maksud orang yang berwaqaf, mempergunakan sebagai mana mestinya dengan niat taat kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang waqaf itu.

Mauquf
Mauquf adalah barang atau harta yang diwaqafkan dengan niat karena Allah.

Pemanfaatannya
Dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar, mengenai waqaf ‘Umar bin Khattab berupa sebidang tanah yang tidak dapat difungsikan sebagai mana mestinya menurut keinginan waqif. Sebidang tanah ini tidak dapat dikelola secara optimal karena tidak produktif dan lokasinya kurang strategis. Namun jika dikelola menurut ilmu dan pengalaman nazir, diyakini dapat mendatangkan manfaat, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Sementara Al-Quran mengajarkan agar ummat Islam tidak berlaku mubazzir atau tidak memanfaat barang sesuai dengan kebutuhan, sebagai mana firman Allah : Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’ : 27).
Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dapat digunakan perinsip mashlahatul mursalah yaitu perinsip pilihan terhadap alternatif terbaik atas berbagai kemungkinan keburukan yang akan timbul.

Amalan waqaf termasuk Amal Jariyyah yang utama dalam ajaran Islam. Orang yang berwaqaf akan memperoleh ganjaran (pahala) baik ketika ia masih hidup bahkan setelah ia meninggal dunia jika harta waqaf tersebut masih dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam. Jika suatu saat sifat manfaat waqaf tersebut hilang, maka ganjaran waqif (orang yang berwaqaf) dengan sendiri akan terhenti pada saat hilangnya manfaat harta yang diwaqafkan tersebut.

Untuk mengatasi berbagai kemungkinan di atas, agar harta waqaf tetap dapat memenuhi fungsinya maka dapatlah dibenarkan jika harta waqaf tersebut diubah oleh Nazir. Perubahan tersebut baik diubah bentuknya atau dijual dan dibelikan harta atau benda lain dengan tujuan agar harta waqaf tersebut dapat memenuhi fungsinya kembali sebagai harta waqaf. Perubahan demikian juga dapat dibenarkan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar.

Misalnya suatu harta waqaf berbentuk sebidang tanah ternyata tempatnya kurang strategis. Oleh karena itu bila nazir menilai pemindahan tersebut harta waqaf dapat berfungsi secara maksimal sesuai dengan kebutuhan dibolehkan, atau nazir nilai manfaat dan fungsi waqaf tersebut tidak dapat dicapai secara maksimal maka nazir dapat memindahkan tanah waqaf tersebut dengan cara yang benar (mungkin dengan cara menjual atau menukarnya) ketempat lain yang lebih staregis dan mendatangkan manfaat. Dengan pemindahan tersebut diharapkan harta waqaf di atas dapat berfungsi dan bermanfaat secara maksimal dan ganjaran si waqif pun akan lebih besar dan terus menerus.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah jilid 14 menulis.
Pertama,
Penggantian karena kebutuhan, misalnya karena macet, maka ia dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Seperti kuda yang diwaqafkan untuk perang. Jika kuda itu tidak mungkin lagi digunakan untuk perang, karena sakit-sakitan atau sudah terlalu tua untuk perang, maka kuda itu dapat dijual dan hasil penjualannya dapat dipergunakan untuk membeli sesuatu yang dapat menggantikannya.

Dan Masjid misalnya. Bila tempat disekitarnya rusak, maka ia dipindahkan ketempat lain atau dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Apabila tidak mungkin lagi memanfaatkan waqaf menurut maksud waqif maka ia dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Dan bila Masjid rusak dan tidak mungkin diramaikan lagi, maka tanahnya dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Ini diperbolehkan, karena bila yang pokok (asal) tidak dapat mencapai maksud, maka diganti oleh yang lainnya.
Kedua,
Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Misalnya menggantikan hadiah dengan apa yang lebih baik darinya. Dan Masjid, bila dibangun Masjid lainsebagai gantinya, yang lebih layak bagi penduiduk kampung , maka Masjid yang opertama itu dijual. Hal ini dan yang serupa dengannya diperbolehkan menurut Ahmad dan lain lain.

Imam Ahmad berdalil bahwa ‘Umar bin Khattab memindahkan Masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama itu dijadikan pasar bagi penjual tamar.

Jadi Menurut nash, Atsar dan qiyas diatas menghendaki kebolehan mengganti harta waqaf agar lebih bermanfaat sesuai dengan ilmu dan pengalaman nazir serta disesuaikan dengan kebutuhan ummat Islam secara khusus. Jangan sampai harta benda waqaf itu bertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk.
Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar